5 Perbedaan Pupuk Subsidi dan Non Subsidi

Saat ini pupuk menjadi tantangan terbesar bagi petani, apalagi dengan isu pengurangan ketersediaan pupuk Subsidi. 5 Perbedaan Pupuk Subsidi dan Non subsidi 

Bagaimana tidak? pupuk anorganik seperti Urea ataau NPK masih menjadi pilihan utama petani, di sisi lain harga normal dari pupuk tersebut sangatlah mahal seringkali tidak sepadan dengan harga gabah petani di musim panen. 


Baca juga: Manfaat unsur mikro dan makro bagi tanaman


Sehingga, petani sangat mengharpakan pupuk subsidi dari pemerintah dengan harga lebih terjangkau. 


Daftar Isi:

Jenis pupuk bersubsidi

Jenis pupuk yang disubsidi pemerintah setidaknya sampai tahun 2022, yaitu: 

  • ZA
  • Urea
  • NPK
  • SP-36, dan 
  • Pupuk organik Petroganik 


Namun, menurut peraturan baru Permentan Nomor 10 tahun 2022, pemerintah telah membatasi pupuk subsidi di tahun 2023  menjadi dua jenis saja yaitu 

  • Urea dan 
  • NPK.


Perbedaan Pupuk Subsidi dan Non subsidi 



Berikut 5 Perbedaan pupuk subsidi dan non subsisidi, yaitu:


1. Kualitas produk 

Untuk kualitas pupuk subsidi dan non-subsidi memiliki perbedaan kecil, dimana pupuk non subsidi lebih cepat di serap tanaman dibanding dengan pupuk subsidi. Meskipun demikian hasil akhirnya pada tanaman tidak menunjukan perbedaan yang jelas. 


Kemudahan larut dan penyerapan pupuk non subsidi karena pupuk non sumbsidi lebih murni tanpa penambahan zat Coating Oil seperti pada pupuk subisidi. Selain itu menurut laman neurafarm.com pupuk non subsidi seperti ZA, menurut Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Gusrizal memiliki perbedaan komposisi dan formula dibanding pupuk subsisdi, sehingga nutrisi tanaman dan produktivitas lebih tinggi. 


Coating oil yaitu minyak untuk melapisi butiran pupuk agar tidak mudah pecah dan menggumpal.



2. Warna produk 

Warna pupuk subsidi dan non subsidi berbeda, diana pupuk subsidi berwarna merah muda sedangkan no-subsidi berwarna putih. Beberapa alasannya, yaitu:

Memudahkan kontrol dang pengawasan penggunaan pupuk kepada sasaraan pasar yang di tuju atau meminimaliskan pengalahgunaan hak pakai pupuk subsidi. 


3. Kemasan 

Kemasan pupuk subsidi dan non subsidi berbeda. Pupuk bersubsidi memiliki kemasan bertuliskan pupuk subsidi Indonesia, di lengkapi denga call call center, Logo SNI, No Izin edar dan bag code produsen. Sedangkan pupuk non subsidi, berisikan nama jual pupuk dan  nama perusahaan yang mengeluarkan pupuk tersebut. 


4. Harga pupuk

Seperti namanya Subsidi dan Non-subsidi, kata subsidi berarti bantuan. Pupuk subsidi merupakan pupuk bantuan dari pemerintah yang di tujukan kepada petani melalui sistem kelompok tani. Namun, meskiun subsidi tidak sepenuhnya gratis, ,odel subsidinya adalah potongan harga. 


Sehingga pupuk subsidi lebih murah daripada pupuk non subsidi. Harga pupuk bersubsidi sektar Rp2.250/kg sedangkan pupuk non subsidi  sekitar Rp9.500/kg 


5. Sasaran pupuk

Pupuk subsidi di tujukan pada petani yang diatur dalam RDKK atau sistem kelompok tani, yang biasanya beranggotakan petani-petani sekala kecil dan menengah. Sedangkan pupuk non subsidi sasaran pasarnya adalah umum atau biasa digunakan oleh perusahaan atau pelku usaha. 



Demikian artikel tentang 5 Perbedaan Pupuk Subsidi dan Non subsidi. Semoga bermanfaat!


Posting Komentar untuk " 5 Perbedaan Pupuk Subsidi dan Non Subsidi "